PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang PEMELIHARAAN KESEHATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN...
Pasal 7
BAB 4 — HAK PESERTA
(1) Biaya pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dibayar sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Semua biaya yang melebihi standar yang ditetapkan oleh Menteri, menjadi beban dan tanggung jawab Peserta.
