PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang PEMELIHARAAN KESEHATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN...
Pasal 8
BAB 4 — HAK PESERTA
Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) maka: a. untuk perawatan penyakit kronis, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- 6(enam) bulan pertama dibayar penuh;
- 6(enam) bulan kedua dibayar 60% (enam puluh persen);
- 6(enam) bulan ketiga dan seterusnya, dibayar 30% (tiga puluh persen), b. Untuk persalinan berlaku ketentuan sebagai berikut:
- persalinan kesatu dan kedua diganti 100% (seratus persen) sesuai standar yang berlaku;
- persalinan ketiga diganti 50% (lima puluh persen) sesuai standar yang berlaku;
- persalinan keempat dan seterusnya tidak mendapat penggantian.
