Pasal 6
BAB 4 — HAK PESERTA
(1) Setiap Peserta dan anggota keluarganya mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam pemeliharaan kesehatan, sesuai dengan kebutuhan medis. (2) Peserta dan anggota keluarganya berhak memperoleh pemeliharaan kesehatan dan/atau penggantian biaya untuk pemeliharaan kesehatan yang meliputi: a. pengobatan/perawatan/immunisasi: i. dokter/dokter gigi/dokter spesialis; ii. balai pengobatan, puskesmas atau rumah sakit; b. pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan lainnya untuk menegakkan diagnose; c. tindakan gawat darurat dan tindakan lain untuk penyembuhan; d. pertolongan/perawatan persalinan; e. obat-obatan; f. alat-alat perawatan yang mempunyai khasiat memulihkan kesehatan menurut saran dokter; g. pembelian kacamata yang sangat perlu digunakan demi kesehatan menurut resep dokter; h. prothese gigi dan prothese lainnya; i. keluarga berencana, kesegaran jasmani dan kegiatan lain untuk penyembuhan. (3) Besarnya penggantian guna pembiayaan-pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ialah sebesar jumlah uang yang diperlukan untuk membayar biaya menurut harga/tarif yang ditetapkan oleh Menteri.
