PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang PEMELIHARAAN KESEHATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN...
Pasal 5
BAB 3 — KEWAJIBAN PESERTA
(1) Peserta wajib memberikan keterangan yang lengkap dan benar tentang dirinya beserta anggota keluarganya yang diperlukan untuk bahan penyusunan data Peserta dan tanda pengenal diri. (2) Keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipersiapkan dan dikirimkan oleh instansi tempat Peserta bekerja terakhir. (3) Peserta dan anggota keluarganya wajib mengetahui dan mentaati peraturan penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan.
