PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang PEMELIHARAAN KESEHATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN...
Pasal 4
BAB 3 — KEWAJIBAN PESERTA
(1) Peserta wajib membayar iuran setiap bulan yang besarnya serta tata cara pemungutannya ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. (2) Iuran wajib sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemotongannya dilakukan oleh Menteri Keuangan.
