PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang PEMELIHARAAN KESEHATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN...
Pasal 3
BAB 2 — PESERTA DAN PENYERTAAN
(1) Saat menjadi Peserta bagi Pegawai Negeri Sipil ialah sejak tanggal pengangkatannya sebagai calon Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Negeri Sipil. (2) Saat menjadi Peserta bagi Pejabat Negara ialah sejak tanggal pengangkatannya menjadi Pejabat Negara. (3) Saat menjadi Peserta bagi Penerima Pensiun ialah sejak tanggal pemberian pensiunnya.
