PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang PEMELIHARAAN KESEHATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN...
Pasal 11
BAB 5 — BADAN PENYELENGGARA DAN JAMINAN NEGARA
(1) Dalam hal Perusahaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, maka Negara menjamin hak Peserta. (2) Pengaturan lebih lanjut atas ketentuan jaminan terhadap pemenuhan kewajiban keuangan ini diatur oleh Menteri Keuangan.
