PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang PEMELIHARAAN KESEHATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN...
Pasal 12
BAB 6 — PELAKSANA PELAYANAN
(1) Perusahaan Umum wajib menjalankan kegiatannya sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta. (2) Untuk menyelenggarakan pelaksanaan pelayanan kesehatan, Perusahaan Umum menunjuk sarana pelayanan kesehatan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan Menteri.
