PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang PEMELIHARAAN KESEHATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN...
Pasal 10
BAB 5 — BADAN PENYELENGGARA DAN JAMINAN NEGARA
(1) Untuk menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan Peserta dan anggota keluarganya didirikan 1 (satu) Badan Usaha berbentuk Perusahaan Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904). (2) Pendirian Perusahaan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
