PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
Pasal 7
BAB 2 — PENGAWASAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
(1) Setiap orang atau badan dilarang mengedarkan susu yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Setiap orang atau badan yang mengedarkan susu harus mengikuti cara penanganan, penyimpanan, pengangkutan, dan penjualan susu yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Menteri menerapkan syarat kelayakan tempat usaha dan tempat penjualan susu.
