PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
Pasal 8
BAB 2 — PENGAWASAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
Setiap usaha peternakan babi harus memenuhi ketentuan tentang kesehatan masyarakat veteriner dari ternak babi, syarat-syarat kesehatan lingkungan dan perkandangan yang ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya.
