PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
Pasal 6
BAB 2 — PENGAWASAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
Pemerahan dan penanganan susu harus: a. dilakukan secara higienis; b. mengikuti cara-cara pemerahan yang baik; c. memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri.
