PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
Pasal 5
BAB 2 — PENGAWASAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
(1) Setiap perusahaan susu harus memenuhi persyaratan tentang kesehatan sapi perah, perkandangan, kesehatan lingkungan, kamar susu, tempat penampungan susu, dan alat-alat serta keadaan air yang dipergunakan dalam kaitannya dengan produksi susu.
(2) Persyaratan usaha peternakan susu rakyat diatur tersendiri oleh Menteri. (3) Tenaga kerja yang menangani produksi susu, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut a. berbadan sehat; b. berpakaian bersih; c. diperiksa kesehatannya secara berkala oleh Dinas Kesehatan setempat; d. tidak berbuat hal-hal yang dapat mencemarkan susu; e. syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri.
