Pasal 4
BAB 2 — PENGAWASAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
(1) Daging hewan yang telah selesai dipotong harus segera diperiksa kesehatannya oleh petugas pemeriksa yang berwenang. (2) Daging yang lulus dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, baru dapat diedarkan setelah terlebih dahulu dibubuhi cap atau stempel oleh petugas pemeriksa yang berwenang. (3) Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini, dan cara penanganan serta syarat kelayakan tempat penjualan daging diatur lebih lanjut oleh Menteri. (4) Setiap orang atau badan dilarang mengedarkan daging yang tidak berasal dari pemotongan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH ini, kecuali daging yang berasal dari pemotongan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) PERATURAN PEMERINTAH ini. (5) Setiap orang atau badan dilarang menjual daging yang tidak sehat.
