Pasal 3
BAB 2 — PENGAWASAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
(1) Setiap orang atau badan yang melaksanakan a. Usaha pemotongan hewan untuk penyediaan daging kebutuhan antar Propinsi dan ekspor harus memperoleh surat izin usaha pemotongan hewan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuknya; b. Usaha pemotongan hewan untuk penyediaan daging kebutuhan antar Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dalam suatu Daerah Tingkat I harus memperoleh surat izin pemotongan hewan dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan; c. Usaha pemotongan hewan untuk penyediaan daging kebutuhan wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II harus memperoleh surat izin usaha pemotongan hewan dari Bupati atau Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan. (2) Tata cara untuk memperoleh surat izin usaha pemotongan hewan ditetapkan oleh : a. Menteri sepanjang mengenai usaha pemotongan hewan untuk penyediaan daging kebutuhan antar Propinsi dan ekspor; b. Gubernur Daerah Tingkat I, sepanjang mengenai usaha pemotongan hewan untuk penyediaan daging kebutuhan antar Kabupaten atau Kotamadya Daerah Tingkat II, dalam suatu Daerah Tingkat I yang bersangkutan; c. Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sepanjang mengenai usaha pemotongan hewan untuk penyediaan daging kebutuhan suatu Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
