Pasal 2
BAB 2 — PENGAWASAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
(1) Setiap hewan potong yang akan dipotong harus Sehat dan telah diperiksa kesehatannya oleh petugas pemeriksa yang berwenang. (2) Jenis-jenis hewan potong ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri. (3) Pemotongan hewan potong harus dilaksanakan di rumah pemotongan hewan atau tempat pemotongan hewan lainnya yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang. (4) Pemotongan hewan potong untuk keperluan keluarga, upacara adat dan keagamaan serta penyembelihan hewan potong secara darurat dapat dilaksanakan menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Pasal ini, dengan mendapat izin terlebih dahulu dari Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuknya. (5) Syarat-syarat rumah pemotongan hewan, pekerja, pelaksanaan pemotongan, dan cara pemeriksaan kesehatan dan pemotongan harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.
