PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
Pasal 24
BAB 4 — PEMBERANTASAN RABIES
(1) Pencegahan dan pemberantasan rabies pada anjing, kucing, kera, dan satwa liar lainnya yang diduga dapat menularkan rabies diatur lebih lanjut oleh Menteri. (2) Pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan rabies diselenggarakan dengan kerja sama dengan Instansi lain.
