PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
Pasal 25
BAB 4 — PEMBERANTASAN RABIES
Dengan tidak mengurangi berlakunya Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 PERATURAN PEMERINTAH ini, pencegahan dan pemberantasan rabies pada anjing di bawah kewenangan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dilakukan oleh Departemen Pertahanan dan Keamanan.
