PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
Pasal 23
BAB 4 — PEMBERANTASAN RABIES
Menteri mengatur syarat-syarat dan tata cara tentang : a. pemasukan anjing, kucing, kera, dan satwa liar lainnya yang diduga dapat manularkan rabies dari Negara lain ke wilayah Negara Republik INDONESIA; b. pengeluaran anjing, kucing, kera, dan satwa liar lainnya yang diduga dapat menularkan rabies dari wilayah Negara Republik INDONESIA ke luar negeri; c. pemasukan dan pengeluaran anjing, kucing, kera, dan satwa liar lainnya yang diduga dapat menularkan rabies antar daerah di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
