PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
Pasal 18
BAB 3 — PENGUJIAN
(1) Pengujian daging, susu, dan telur serta bahan asal hewan lainnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II. (2) Pemerintah Daerah Tingkat II mengatur lebih lanjut pelaksanaan pengujian bahan makanan asal hewan dan bahan asal hewan yang beredar di daerah kewenangannya masing-masing. (3) Dalam melakukan kewenangan tersebut Pemerintah Daerah harus mengindahkan petunjuk teknis pengujian yang dikeluarkan oleh Menteri.
