PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
Pasal 16
BAB 3 — PENGUJIAN
(1) Dalam rangka pengawasan daging, telur, bahan makanan asal hewan yang diawetkan, dan bahan asal hewan apabila dipandang perlu dapat dilakukan pengujian. (2) Dalam rangka pengawasan terhadap kesehatan susu, pengujiannya dapat dilakukan setiap waktu.
