PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
Pasal 15
BAB 2 — PENGAWASAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
(1) Pengawasan atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan kesehatan masyarakat veteriner yang menyangkut kepentingan suatu Daerah Tingkat II dan antar Daerah Tingkat II dalam suatu Daerah Tingkat I, dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk olehnya. (2) Pengawasan pelaksanaan ketentuan-ketentuan kesehatan masyarakat veteriner yang menyangkut kepentingan antar Propinsi atau Daerah Tingkat I dan keperluan ekspor dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
