Pasal 14
BAB 2 — PENGAWASAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
(1) Pelaksanaan pengawasan kesehatan masyarakat veteriner atas pemotongan hewan, perusahaan susu, perusahaan unggas, perusahaan babi, daging, susu dan telur, pengawetan bahan makanan asal hewan, bahan makanan asal hewan yang diawetkan dan bahan asal hewan dilakukan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, kecuali usaha pemotongan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II MENETAPKAN tata cara pelaksanaan pengawasan kesehatan masyarakat veteriner dengan memperhatikan ketentuan Menteri. (3) Pengawasan Kesehatan Masyarakat Veteriner yang menyangkut bidang teknis hegiene dan sanitasi dilakukan oleh Dokter Hewan Pemerintah. (4) Dokter Hewan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Pasal ini ditunjuk oleh Menteri.
