PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
Pasal 13
BAB 2 — PENGAWASAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
Setiap usaha pengumpulan, penampungan, penyimpanan, dan pengawetan bahan asal hewan harus memenuhi ketentuan-ketentuan kesehatan masyarakat veteriner yang ditetapkan oleh Menteri.
