PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
Pasal 12
BAB 2 — PENGAWASAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
Menteri MENETAPKAN batas maksimum kandungan residu bahan hayati, anti biotika, dan obat lainnya di dalam bahan makanan asal hewan.
