PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
Pasal 11
BAB 2 — PENGAWASAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
Setiap usaha atau kegiatan pengawetan bahan makanan asal hewan dan hasil usaha atau kegiatan tersebut harus memenuhi syarat-syarat kesehatan masyarakat veteriner yang ditetapkan oleh Menteri.
