PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
Pasal 10
BAB 2 — PENGAWASAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
(1) Setiap orang atau badan dilarang mengedarkan telur yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Setiap orang atau badan yang mengedarkan telur harus mengikuti cara penyimpanan dan pengangkutan telur yang ditetapkan oleh Menteri.
