PP
TATA PENGATURAN AIR
Pasal 9
BAB 4 — ### KOORDINASI TATA PENGATURAN AIR
Pengaturan usaha-usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini meliputi hal- hal sebagai berikut :
- penetapan rencana prioritas penggunaan air dan/atau sumber air;
- penetapan urutan prioritas penggunaan air dan/atau sumber air di dalam rencana perlindungan, pengembangan, dan penggunaan sumber air tersebut;
- pengaturan penggunaan air dan/atau sumber air;
- pengaturan cara pembuangan air limbah beserta bahan-bahan limbah lainnya;
- pengaturan pembangunan bangunan pengairan maupun bangunan lain pada sumber air;
- pengaturan terhadap masalah-masalah lain yang mungkin timbul.
