PP
TATA PENGATURAN AIR
Pasal 8
BAB 4 — ### KOORDINASI TATA PENGATURAN AIR
Tanpa mengurangi wewenang departemen dan/alau lembaga lain yang bersangkutan dalam bidang tugasnya masing-masing, Menteri melaksanakan wewenang dan tanggung jawab untuk mengkoordinasikan segala pengaturan usaha-usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974.
