PP
TATA PENGATURAN AIR
Pasal 7
BAB 3 — ### POLA TATA PENGATURAN AIR
(1) Rencana perlindungan, pengembangan, dan penggunaan air dan/atau sumber air pada tiap wilayah
sungai disusun secara terpadu dan menyeluruh.
(2) Rencana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dimasukkan ke dalam Rencana
Pengembangan Sumber-sumber Air Nasional, sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Nasional.
www.djpp.depkumham.go.id
