PP
TATA PENGATURAN AIR
Pasal 6
BAB 3 — ### POLA TATA PENGATURAN AIR
(1) Pengurusan administratif atas sumber air bawah tanah, mata air panas sebagai sumber mineral dan
sumber tenaga menjadi wewenang Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang pertambangan.
(2) Pengambilan air bawah tanah untuk penggunaan airnya pada batas kedalaman tertentu hanya dapat
dilaksanakan dengan izin Gubernur yang bersangkutan setelah mendapat petunjuk-petunjuk teknis dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
(3) Pelaksanaan ketentuan pasal ini diatur lebih lanjut oleh Menteri sebagaimana dalam ayat (1) pasal
ini.
