PP
TATA PENGATURAN AIR
Pasal 5
BAB 3 — ### POLA TATA PENGATURAN AIR
(1) Wewenang yang timbul dari hak penguasaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 atas air dan/atau sumber air yang berada di wilayah- wilayah sungai atau bagian-bagian daripada wilayah sungai di dalam suatu Daerah, dilimpahkan dalam rangka tugas pembantuan kepada Pemerintah Daerah kecuali ditetapkan lain dalam Peraturan Pemerintah.
(2) Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) pasal ini kepada Menteri.
(3) Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini atas wilayah sungai yang berada pada
lebih dari satu Daerah tetap berada pada Menteri.
