PP
TATA PENGATURAN AIR
Pasal 4
BAB 3 — ### POLA TATA PENGATURAN AIR
(1) Kesatuan wilayah tata pengairan ditetapkan berdasarkan wilayah sungai.
(2) Dua daerah pengaliran sungai atau lebih yang secara alamiah atau buatan berhubungan satu sama
lain, keseluruhannya dinyatakan sebagai satu wilayah sungai dan masing-masing merupakan sub wilayah sungai.
