PP
TATA PENGATURAN AIR
Pasal 10
BAB 4 — ### KOORDINASI TATA PENGATURAN AIR
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini Menteri bertugas :
- mengumpulkan data mengenai kuantitas dan kualitas air pada sumber air serta memelihara inventarisasinya;
- mengumpulkan data mengenai kebutuhan air dan memelihara keseimbangan tata air;
- mengadakan studi yang bersangkutan dengan perlindungan, pengembangan dan penggunaan air dan/atau sumber air yang bersifat umum maupun khusus;
- menyiapkan perumusan dan penyusunan kebijaksanaan.dalam rangka perencanaan pengembangan sumber air;
- menyiapkan perumusan dan penyusunan rencana pengembangan sumber air berdasarkan kebijaksanaan tersebut pada huruf d pasal ini;
- memberikan bantuan dan pertimbangan dalam bidang teknologi kepada departemen-departemen, Pemerintah Daerah-Pemerintah Daerah, lembaga-lembaga dan badan-badan lain yang bersangkutan dalam menyusun rencana penggunaan air dan/atau sumber air baik nasional, regional maupun lokal;
- mengatur cara dan persyaratan serta daftar registrasi penggunaan air dan/atau sumber air;
- mengatur cara dan persyaratan pembuangan air limbah beserta bahanbahan limbah lainnya baik cair maupun padat;
- mengatur cara pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kebijaksanaan tersebut di atas.
www.djpp.depkumham.go.id
