PP
TATA PENGATURAN AIR
Pasal 11
BAB 4 — ### KOORDINASI TATA PENGATURAN AIR
(1) Dalam menunjang pelaksanaan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal
9, dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini, instansi-instansi lain, baik di Pusat maupun di Daerah dan/atau badan badan hukum tertentu menyediakan data hasil studi dan rencana dalam bidangnya masing-masing yang bersangkutan dengan pengairan untuk Menteri.
(2) Menteri menyediakan rencana pengembangan sumber air yang telah disetujui bersama instansi-
instansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)pasal ini serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan sebagai landasan pelaksanaan dalam bidangnya masing-masing.
