PP
TATA PENGATURAN AIR
Pasal 12
BAB 4 — ### KOORDINASI TATA PENGATURAN AIR
(1) Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini, oleh Menteri dalam rangka tugas pembantuan dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah untuk wilayah-wilayah sungai yang berada di dalam wilayahnya, kecuali ditetapkan lain dalam Peraturan Pemerintah.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diatur oleh Menteri.
