PP
TATA PENGATURAN AIR
Pasal 13
BAB 5 — ### PENGGUNAAN AIR DAN/ATAU SUMBER AIR
(1) Air untuk keperluan minum merupakan prioritas utama di atas segala keperluan lain.
(2) Kecuali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan urutan prioritas penggunaan air
dan/atau sumber air sesuai dengan keperluan masyarakat pada setiap tempat dan keadaan.
(3) Urutan prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini ditetapkan dalam rencana
pengembangan sumber air.
