PP
TATA PENGATURAN AIR
Pasal 14
BAB 5 — ### PENGGUNAAN AIR DAN/ATAU SUMBER AIR
Tanpa mengurangi arti rencana pengembangan sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(3) Peraturan Pemerintah ini, berdasarkan perkembangan keperluan dan keadaan setempat, pemerintah
dapat melaksanakan atau memerintahkan pelaksanaan pekerjaan penggunaan air dan/atau sumber air untuk memenuhi kepentingan yang mendesak.
