PP
TATA PENGATURAN AIR
Pasal 15
BAB 5 — ### PENGGUNAAN AIR DAN/ATAU SUMBER AIR
Apabila terdapat suatu kelompok masyarakat pemakai air memperoleh izin penggunaan air dan/atau sumber air, yang pengambilan airnya ditetapkan dari satu bangunan atau saluran yang sama, pembagiannya antara anggota diatur oleh kelompok yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Gubernur.
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kedua Penggunaan Air dan/atau Sumber Air Tanpa Izin
