Pasal 16
BAB 5 — ### PENGGUNAAN AIR DAN/ATAU SUMBER AIR
(1) Setiap orang berhak menggunakan air untuk keperluan pokok kehidupan, sehari hari dan/atau
untuk hewan yang dipeliharanya.
(2) Penggunaan air yang berasal dari sumber air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat
dilakukan sepanjang tidak menimbulkan kerusakan atas sumber air dan lingkungannya atau bangunan umum yang bersangkutan.
(3) Pengambilan air dari bangunan pengairan atau melalui tanah hak orang lain untuk keperluan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus dengan persetujuan dari pihak yang berhak atas bangunan pengairan atau tanah yang bersangkutan.
(4) Apabila penggunaan dan pengambilan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) pasal
ini ternyata menimbulkan kerusakan, yang bersangkutan wajib mengganti kerugian yang diatur lebih lanjut oleh Menteri.
