PP
TATA PENGATURAN AIR
Pasal 17
BAB 5 — ### PENGGUNAAN AIR DAN/ATAU SUMBER AIR
Penggunaan dan penyediaan air untuk keperluan pokok kehidupan seharihari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah ini, baik oleh perorangan maupun oleh sekelompok masyarakat, dilakukan sesuai dengan adat kebiasaan setempat dan persyaratan yang bersangkutan dengan teknik penyehatan dan kesehatan lingkungan.
