PP
TATA PENGATURAN AIR
Pasal 18
BAB 5 — ### PENGGUNAAN AIR DAN/ATAU SUMBER AIR
(1) Orang yang menguasai sebidang tanah yang letaknya lebih rendah, wajib membiarkan air yang
secara alamiah mengalir dari bidang tanah lain yang letaknya lebih tinggi.
(2) Orang yang menguasai sebidang tanah yang letaknya lebih tinggi atau lebih rendah, tidak
dibenarkan melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya aliran air secara alamiah sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi tetangganya.
Bagian Ketiga Penggunaan Air dan/atau Sumber Air Dengan Izin
