PP
TATA PENGATURAN AIR
Pasal 19
BAB 5 — ### PENGGUNAAN AIR DAN/ATAU SUMBER AIR
(1) Penggunaan air dan/atau sumber air selain untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini wajib memperoleh izin.
(2) Penggunaan air dan/atau sumber air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini meliputi
penggunaan untuk keperluan usaha perkotaan, pertanian, ketenagaan, industri, pertambangan, lalu lintas air, pengapungan, rekreasi, kesehatan dan keperluan lain sesuai dengan perkem- bangan.
www.djpp.depkumham.go.id
