PP
TATA PENGATURAN AIR
Pasal 44
BAB 11 — ### KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam pelaksanaan pekerjaan tata pengaturan air, masyarakat wajib membantu petugas pengairan
dengan memperkenankan pemasangan dan pemeliharaan rambu-rambu maupun tanda-tanda pekerjaan yang bersangkutan.
(2) Masyarakat wajib membantu menjaga kelestarian rambu-rambu dan tanda-tanda,tersebut.
(3) Pelaksanaan pemasangan atau pemeliharaan rambu-rambu dan tanda-tanda pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Kepala Daerah yang bersangkutan.
