PP
TATA PENGATURAN AIR
Pasal 43
BAB 10 — ### KETENTUAN PIDANA
Dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 15 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 :
- barangsiapa tanpa izin dari pihak yang berwenang menggunakan air dan/atau sumber air untuk salah satu keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah ini;
- barangsiapa yang telah memperoleh izin dari pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 Peraturan Pemerintah ini tidak melakukan dan/atau tidak ikut membantu dalam usaha
menyelamatkan air, sumber air dan bangunan pengairan seperti diatur pada. Pasal 30 ayat (3), Pasal 31, Pasal 32 ayat (2), Pasal 34, dan Pasal 35 Peraturan Pemerintah ini.
