Pasal 42
BAB 9 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun
1974 dilakukan oleh Menteri yang pelaksanaannya ditugaskan kepada pejabat pengairan yang ditunjuk.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diberi wewenang mengadakan pengamatan
dan penyelidikan untuk memperoleh data dalam hubungannya dengan kelangsungan fungsi tata pengairan pada tempat-tempat yang diperlukan..
(3) Penanggung jawab atas bangunan pengairan diwajibkan memberikan keterangan yang benar
mengenai hal-hal yang diperlukan dan untuk menyertai pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) pasal ini dalam pengamatan dan penyelidikan apabila diminta.
(4) Pejabat dimaksud harus membuat berita acara mengenai pengamatan dan penyelidikannya sesuai
dengan kenyataa'n dan kebenaran dan ditandatangani olehnya dan disampaikan kepada Menteri.
(5) Apabila hasil pengamatan dan penyelidikan terdapat atau diduga terdapat unsur-unsur pidana yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengusutannya diserahkan kepada pejabat penyidik yang berwenang.
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Pertama Prioritas Penggunaan Air dan/atau Sumber Air
