Pasal 41
BAB 8 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan sebagaimana dimaksud pada BAB
VII Bagian Pertama Peraturan Pemerintah ini, pembiayaannya ditanggung oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing.
(2) Pembiayaan eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan untuk memberikan manfaat
langsung kepada sesuatu kelompok masyarakat tertentu, diselenggarakan oleh pemerintah atau badan hukum yang ditunjuk oleh pemerintah, dengan mengikutsertakan masyarakat yang memperoleh manfaat langsung dari bangunan-bangunan tersebut.
(3) Dengan mempertimbangkan kondisi serta kemampuan pembiayaan dari Pemerintah Daerah,
Pemerintah Pusat dalam batas-batas tertentu dapat memberi bantuan kepada Pemerintah Daerah berupa pembiayaan eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah ini.
(4) Eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
Peraturan Pemerintah ini yang pembangunannya diselenggarakan oleh badan hukum, dan badan sosial maupun perorangan, ditanggung oleh yang bersangkutan.
