Pasal 40
BAB 8 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan pembangunan bangunan pengairan baik yang ditujukan untuk kesejahteraan dan
keselataman umum maupun untuk memberikan manfaat langsung kepada sesuatu kelompok masyarakat ditanggung oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing.
(2) Pembiayaan pembangunan bangunan pengairan untuk usaha-usaha tertentu yang diselenggarakan
oleh badan hukum atau badan sosial atau perorangan, ditanggung oleh yang bersangkutan.
(3) Masyarakat yang secara langsung memperoleh manfaat dari adanya bangunan pengairan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat diikut sertakan dalam pembiayaan untuk pembangunan tersebut sesuai dengan kepentingan dan kemampuannya.
(4) Dengan mempertimbangkan kemampuan pembiayaan dari Pernerintah Daerah atau badan-badan
hukum atau badan sosial atau perorangan atas usahanya yang tidak bertujuan atau tidak bersifat mencari keuntungan, Pemerintah dalam batas-batas tertentu dapat memberi bantuan pembiayaan pembangunan pengairan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini.
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kedua Pembiayaan untuk Eksploitasi dan Pemeliharaan Bangunan Pengairan
