PP
TATA PENGATURAN AIR
Pasal 37
BAB 7 — ### EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN
(1) Eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan yang pembangunannya diselenggarakan oleh
Pemerintah baik Pusat maupun Daerah atau suatu Badan Hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk memberikan manfaat langsung kepada suatu kelompok masyarakat tertentu, dilakukan dengan mengikut sertakan masyarakat yang memperoleh manfaat langsung dari bangunan tersebut.
(2) Dengan mempertimbangkan kondisi serta kemampuan Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat
dalam batas tertentu dapat memberikan bantuan yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan tata cara yang berlaku.
www.djpp.depkumham.go.id
