PP
TATA PENGATURAN AIR
Pasal 38
BAB 7 — ### EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN
(1) Eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan yang pembangunnannya dilaksanakan oleh
masyarakat, menjadi tugas dan tanggung jawab yang bersangkutan.
(2) Dalam hal terjadi gangguan terhadap fungsi tata pengairan yang disebabkan oleh kegagalan
eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan karena kesalahan atau kelalaian pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini Pemerintah dapat melaksanakan atau memerintahkan pelaksanaannya kepada pihak lain atas biaya yang bersangkutan.
Bagian Kedua Tata Laksana Eksploitasi dan Pemeliharaan Bangunan Pengairan
